Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E. melaksanakan rapat usulan pembagian persentase saham Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jabung bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat di rumah dinas Bupati, Jumat (12/9). Hasil rapat pembagian saham PI 10% ini nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jambi.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur BUMD, Para Asisten, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag SDA lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bupati dalam sambutannya mengatakan Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat. Keikutsertaan daerah melalui BUMD dalam PI 10% merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.“Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang lalu, Pemkab Tanjab Barat bersama DPRD Tanjab Barat membahas pembagian persentase saham PI 10% Wilayah Kerja Jabung, dimana hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk persentase keikutsertaan saham sebagai salah salah satu kabupaten penghasil migas, Pemkab Tanjab Barat mengusulkan kepada Pemprov Jambi pembagian persentase saham sebesar 60% untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 40% untuk Provinsi Jambi”, ucapnya.
Dan pada tanggal 19 Agustus 2025 yang lalu, Pemprov Jambi memberikan tanggapan atas usulan pembagian persentase saham PI 10% dari Pemkab Tanjab Barat melalui surat Gubernur Jambi perihal usulan porsi pembagian persentase saham PI 10% Wilayah Kerja Jabung. Dimana Pemprov Jambi menawarkan komposisi 51% untuk Provinsi Jambi dan 49% untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
0 Komentar