Breaking News

Kabar Baik Buat Petani, Harga Sawit di Jambi Merangkak Naik Pekan Ini


Jambi - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi yang belakangan ini mulai turun, hingga awal bulan Juli 2025 ini mulai merangkak naik, Kamis (03/07/2025).

Betapa tidak, memasuki minggu pertama bulan Juli tahun 2025 ini, harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi terus mengalami trend positif alias naik.

Meskipun tak begitu signifikan, namun harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi yang mulai membaik, tentu menjadi kabar baik bagi petani.

Pun demikian, harga sawit usia 10-20 tahun selama satu pekan ke depan masih mencapai lebih dari dari Rp3 ribu Perkilogram nya. 

Hal ini pun tentu akan berdampak baik bagi petani sawit di Jambi, yang menggantungkan hidupnya dengan penghasilan komoditi sawit ini. 

Berdasarkan data hasil penetapan harga sawit minggu ini di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pekan lalu harga sawit mulai berangsur turun, meskipun tak begitu signifikan bila dibandingkan minggu lalu. 

Dari data hasil penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 27 Juni sampai 03 Juli 2025  adalah sebagai berikut : 

• Harga rata-rata CPO Rp13.342,03

• Harga rata-rata Inti Sawit Rp9.393,81

• Indeks K  93,93 persen

Dari hasil tersebut, tercatat harga TBS umur tanaman 10-20 tahun pada minggu terkahir bulan Mei 2025 ini, menjadi sebesar Rp3.206,77 per kilogram. Harga ini terjadi kenaikan harga sebesar Rp6,18 per kilogram, dari periode yang lalu.

Sementara harga TBS rata-rata umur tanaman, secara tidak langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp6,81 per kilogram, dari periode minggu lalu. 

Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 27 Juni sampai 03 Juli 2025 : 

1. Umur 3 tahun Rp2.513,38
2. Umur 4 tahun Rp2.687,35
3. Umur 5 tahun Rp2.810,71
4. Umur 6 tahun Rp2.927,92
5. Umur 7 tahun Rp3.001,75
6. Umur 8 tahun Rp3.065,92
7. Umur 9 tahun Rp3.126,07
8. Umur 10-20 tahun Rp3.223,91
9. Umur 21-24 tahun Rp3.127,92
10. Umur 25 tahun Rp2.986,26

Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani. 

Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.

Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal. 

Dengan hasil panen buah yang bagus tentu akan menambah dari tarik pembeli, tentunya juga dapat meningkatkan volume dari TBS Kelapa Sawit itu sendiri. 

Karena jika buah yang bagus, beratkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas buah yang tanamannya tidak dirawat dan di pupuk.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Online Pantaujambi.com