Pemerintah Kabupaten Tanjabbarat Melalui Dinas koperindag menyatakan komitmen kuat dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa.Kali ini dinas koperindag kembali menggelar Rapat koordinasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih dengan Para kades dan semua pengurus koperasi terpilih dari masing-masing desa se kecamatan Muara Papalik.
Dalam rapat koordinasi ini, dibahas mengenai pendampingan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam pelaksanaan pendirian koperasi, kelengkapan berkas administrasi, estimasi biaya pembuatan badan hukum, serta penyamaan persepsi mengenai ketentuan-ketentuan dalam penyusunan Anggaran Dasar.Kegiatan ini dipusatkan
di ruang pola kantor camat muara Papalik,(29/05/2025).
Kadis koperindag Tanjabbarat Syawaludin F.Tanjung menyampaikan tujuan rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana diamanatkan Bupati memfasilitasi percepatan pembentukannya di tingkat daerah. untuk pembentukan Kopdes Merah Putih sampai berbadan hukum paling lambat sampai batas waktu launcing pada tanggal 12 Juli 2025.
Adapun tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bersama dalam mengelola potensi dan sumber daya desa, mendorong kemandirian ekonomi desa, serta memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, koperasi ini juga bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan, yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan ekonomi desa.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi Merah Putih di 70.000 hingga 80.000 desa dan kelurahan se-Indonesia,” ujar Syawaludin F.Tanjung.
"Kopdesa akan membantu seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan notaris yang telah bekerja sama. Akta ini memuat identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan AD/ART secara resmi. Akta notaris menjadi dokumen utama untuk mengurus legalitas koperasi secara nasional."jelas Syawaludin Tanjung.
Sementara itu Kepala Desa lubuk sebontan Agus setio bumi mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih. Program itu membawa harapan bagi kesejahteraan masyarakat desa.Dan harapannya nanti bisa bisa menggerakkan perekonomian. Pihaknya berharap ada pembekalan terhadap pengurus dan anggota yang akan menjalankan usaha.
“Kami di desa tentu dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) perlu ada pembekalan dan pengawasan, upgrade (peningkatan SDM anggota), dan kemudian secara pengelolaan koperasinya,” ucapnya.
Untuk diketahui Di kabupaten Tanjabbarat saat ini sudah 95 persen Desa/kelurahan yang telah melakukan Pembentukan Koperasi Merah Putih.Bahkan beberapa hari ini sudah ada puluhan desa yang sudah melakukan penandatanganan akta pendirian koperasi melalui notaris .
0 Komentar