Muaro Jambi- Massa yang tergabung kedalam Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu 7 Mei 2025.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan hasil laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Muaro Jambi yang dilayangkan pada tanggal 26 April 2025 lalu.
Dalam orasinya, Ketua MPRJ, Dian Saputra yang akrab disapa Bobto mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan korupsi BLUD RSUD Ahmad Ripin tersebut.
"Kedatangan kami hari ini untuk mendesak Kejati Jambi agar segera memeriksa pengunaan dana BLUD RSUD Ahmad Ripin tahun anggaran 2024,"ujar Bobto.
Menurut Bobto, realisasi dana BLUD RSUD Ahmad Ripin tersebut terdapat kejanggalan.
"Pasien hanya sedikit tapi anggaran pelayanannya sampai Rp 4 miliar, tentu hal tersebut membuat kami bertanya, semewah apa pelayanan di RSUD Ahmad Ripin ini,"Sebut dia.
Selain itu, dalam orasinya, Bobto juga meminta Bupati Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti.
"Kami meminta bapak Bupati untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama RSUD Ahmad Ripin,"tegas Bobto.
Setelah hampir setengah jam berorasi di depan pintu masuk Kantor Kejati Jambi, akhirnya Bobto diterima oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
"Siap dindo, laporan dindo sedang di telaah oleh penyidiknyo, dan kalo dindo ado bukti tambahan tidak apa- apa, di serahkan kembali kepada kami," kata Nolly Wijaya.
Dalam kesempatan ini, Ketua MPRJ Bobto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Atas nama kemerdekaan kesehatan masyarakat Muaro Jambi, kami akan mengawal terus laporan kami ini sampai ada titik terang,"tandas Bobto mengakhiri keterangannya.
0 Komentar