JAMBI - Bawaslu Kota Jambi menggelar pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon Wali Kota Jambi nomor urut 01, H. Abdul Rahman (HAR).
Pelanggaran ini terjadi di sebuah rumah ibadah Klenteng di Sungai Sawang beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) mendampingi tiga saksi kunci yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukum, ketiga saksi tersebut mengungkapkan secara rinci kejadian yang mereka saksikan.
Salah satu saksi mengungkapkan bahwa dia menyaksikan HAR secara langsung mengajak ratusan umat untuk memilihnya dalam Pilwako mendatang.
Selain itu, saksi tersebut juga mengungkapkan adanya pembagian beras dengan syarat membawa kupon bernomor dua yang diduga merupakan upaya untuk menarik suara.
"Pada saat mengambil beras, kami ditunjukkan visi dan misi calon nomor urut 1 dan diminta untuk memilih pasangan HAR-Guntur," jelas saksi tersebut dengan tegas.
Pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Idris, seorang warga, kepada Bawaslu pada Selasa (19/11/2024), terbagi dalam dua jenis laporan: pidana materil dan administratif.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan Bawaslu belum mengeluarkan keputusan resmi.
Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini, demi menjaga integritas demokrasi dan keadilan dalam Pilwako Jambi. (Yuli)
0 Komentar